PEMATANGSIANTAR (SUMUT) — Dunia pendidikan di Kota Pematangsiantar kembali diguncang kabar mengejutkan. Seorang guru honorer di SMK Negeri 2 Pematangsiantar, Tanti Damanik, diberhentikan secara sepihak oleh pihak sekolah tanpa alasan yang jelas. Pemecatan ini sontak memicu perhatian publik dan menuai respons keras dari berbagai kalangan, termasuk DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia.
Tanti Damanik mengaku sangat terpukul atas pemecatan mendadak yang ia alami pada 30 Mei 2025 lalu. Sejak tahun 2022, Tanti telah mengabdi sebagai guru honorer dengan gaji Rp1.200.000 per bulan. Namun, secara tiba-tiba ia diberhentikan tanpa adanya surat teguran atau pemberitahuan sebelumnya. Ia menyebut alasan yang diberikan hanyalah karena efisiensi anggaran dana BOS yang diklaim berkurang.
“Saya tidak tahu apa kesalahan saya. Tidak ada SP, tidak ada pembicaraan. Saya sangat mencintai pekerjaan saya di sekolah itu. Tapi tiba-tiba diberhentikan tanpa kejelasan,” tutur Tanti dengan suara bergetar saat diwawancarai melalui telepon.Kamis (24/07/2025).
Yang lebih ironis, menurut pengakuan Tanti, ada guru honorer lain di sekolah yang justru sudah menerima Surat Peringatan (SP) lebih dari satu kali, namun tetap dipertahankan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya diskriminasi dan perlakuan tidak adil di lingkungan sekolah terhadap dirinya.
Menanggapi peristiwa ini, Ketua DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra, menyatakan tindakan pemecatan sepihak terhadap Tanti melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Ia menegaskan bahwa perlakuan yang tidak adil, termasuk pemecatan tanpa prosedur merupakan bentuk pelanggaran serius.
“Dalam Pasal 2 ayat 3 huruf 2a Permendikbud tersebut disebutkan bahwa setiap pendidik berhak atas perlindungan dari diskriminasi, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Pemecatan tanpa prosedur jelas ini jelas-jelas menyalahi aturan,”.egas ILham.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menyurati Dinas Pendidikan Sumut serta instansi terkait untuk meminta penjelasan dan mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Ia menilai dunia pendidikan harus bersih dari tindakan sewenang-wenang terhadap guru, khususnya para tenaga honorer yang selama ini berperan penting dalam mencerdaskan anak bangsa.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Plt Kepala SMKN 2 Pematangsiantar, Rudi Fernando Simanjuntak, S.Pd, belum membuahkan hasil. Dihubungi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pemecatan yang terjadi.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Cabang Wilayah 6 Siantar-Simalungun, A. Sinaga, saat dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Terima kasih atas informasinya adinda. Akan saya cek dan tindak lanjuti soal kebenarannya dulu ya,” .Ujarnya singkat.
DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia juga mendesak Gubernur Sumut dan Dinas Pendidikan agar memberi atensi khusus terhadap persoalan ini. “Kami minta aparat dan dinas terkait tidak tinggal diam. Jangan biarkan praktik semena-mena ini menjadi budaya di sekolah-sekolah negeri,” .Pungkas Ilham.
(Team)
Social Header