DAIRI (SUMUT )-Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus 2 tersangka Terkait kasus perlindungan anak di wilayah Kabupaten Dairi.Rabu (27/8/2025).
Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan menerangkan terdapat 2 tersangka dengan kasus yang berbeda, dengan masing - masing tersangka berinisial REN dan RK.
"Hari ini kami menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perlindungan anak, dimana terdapat 2 kasus yang berbeda".Ujarnya.
Adapun kasus pertama yakni tersangka REN, melakukan perbuatan cabul terhadap remaja dibawah umur dengan modus memanfaatkan kesempatan saat orang tua korban sedang mabuk.
"Adapun modus tersangka berpura - pura memberi simpati kepada korban karena ayahnya sering mabuk - mabukkan. Disana lah tersangka berusaha memeluk dan berbuat cabul,Namun korban berhasil kabur sambil menangis".Terangnya.
Sementara tersangka RK, diringkus usai melakukan pencabulan kepada anak - anak sekolah, dengan cara memegang bagian dada korban sambil mengendarai sepeda motor.
Kejadian itu ternyata tak hanya sekali terjadi. Tercatat sudah 4 korban yang membuat laporan ke Polres Dairi.
"Tersangka RK mengincar para siswi yang pulang sekolah di tempat sepi. Lokasinya di seputaran Kota Sidikalang, termasuk di Jalan Sentosa dan Jalan Pandu ".Bebernya.
Para tersangka pun dikenakan pasal 82 ayat (1) Junto pasal 76E dari UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres pun menghimbau kepada seluruh orangtua untuk tetap memperhatikan anak - anak yang sudah mulai beranjak dewasa, agar tidak terjadi kasus serupa.
"Kepada anak - anak sekolah kami yang baru pulang sekolah hendaknya pulang bersama teman- teman dan jangan sendirian".Tutupnya.
(Red)
Social Header