PEMATANGSIANTAR (SUMUT)— Memasuki 100 hari kerja Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Erwin Purba, Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) merilis pernyataan keras dan tegas mendesak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk mempercepat penuntasan berbagai dugaan penyimpangan anggaran dan tata kelola yang telah disampaikan melalui Dumas resmi.
KPKM RI menilai bahwa dunia pendidikan dan sejumlah instansi pemerintah Kota Pematangsiantar masih menyimpan banyak persoalan fundamental yang tidak boleh lagi diabaikan.
Dunia Pendidikan Jadi Sumber Laporan Terbesar: SPP, BOSP, Seragam, Kegiatan Sekolah hingga Transparansi Data
KPKM RI menegaskan bahwa laporan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan SPP, tetapi juga mencakup berbagai dugaan penyimpangan dalam:
a.Pengelolaan Dana BOSP (administrasi, perencanaan, realisasi belanja)
b.Penarikan SPP baik di sekolah negeri (yang seharusnya tidak diperbolehkan terkecuali komite dalam kondisi tertentu) maupun sekolah swasta.
c.Pengadaan seragam olahraga dan atribut sekolah
d.Iuran kegiatan yang tidak transparan
e.Dugaan markup pengadaan sarpras
f.Potensi tumpang tindih penggunaan dana komite dan BOSP
g.Kurangnya akuntabilitas pelaporan kepada wali murid
KPKM RI menegaskan bahwa laporan-laporan tersebut bukan asumsi tetapi Dumas resmi yang telah disampaikan ke instansi terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Selain sektor pendidikan, KPKM RI juga menyoroti laporan terkait:Pengadaan barang dan jasa di sejumlah OPD,Pengelolaan anggaran tahunan yang dianggap tidak transparan,Proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi,Potensi penyalahgunaan kewenangan pejabat tertentu,Kinerja layanan publik yang tidak sesuai SOP,Semua laporan tersebut telah terdokumentasi dalam Dumas yang sah.
Apresiasi dan Desakan Keras untuk 100 Hari Kerja Kajari Erwin Purba
KPKM RI mengapresiasi peningkatan respons Kejaksaan Negeri Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Erwin Purba selama 100 hari kerja. Namun, KPKM RI menegaskan masih banyak hal yang harus dituntaskan.
“Seratus hari kerja Kajari harus menjadi momentum untuk membongkar tuntas dugaan penyimpangan baik di dunia pendidikan maupun di instansi pemerintahan. Tidak boleh ada yang kebal hukum, siapapun yang terlibat harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”.
KPKM RI menekankan bahwa masyarakat menunggu langkah konkret kejaksaan, terutama terhadap laporan-laporan yang telah masuk dan sedang dalam tahap telaah.
KPKM RI menyatakan siap terus mengawal proses hukum:
-Mengirimkan data tambahan bila diperlukan
-Memastikan setiap laporan diproses secara profesional
-Mengawasi transparansi penanganan dugaan penyimpangan
-Menjadi jembatan antara masyarakat dan penegak hukum
“Kejaksaan berada di garda terakhir penegakan hukum. Kami meminta ketegasan, konsistensi, dan keberanian dalam menuntaskan setiap dugaan korupsi tanpa pandang bulu".
KPKM RI menegaskan bahwa rilis ini merupakan dukungan sekaligus dorongan keras bagi Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada masyarakat.
(Red)

Social Header