Breaking News

Divisi Intelijen LPKN Tipikor: Polda Sumut Diminta Periksa Jajaran Polres Siantar Terkait Dugaan Pemerasan Rp200 Juta


PEMATANGSIANTAR (SUMUT) — Pernyataan viral yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematang Siantar, Julham Situmorang, melalui media sosial pribadinya menghebohkan publik. Dalam unggahannya, Julham mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp200 juta oleh sejumlah oknum agar kasus dugaan penyimpangan dana parkir tidak dilanjutkan oleh Polres Pematang Siantar.

Menurut pernyataan tersebut, uang diminta agar proses hukum terkait laporan pengelolaan parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani tidak berlanjut. Oknum yang disebut terlibat dalam permintaan tersebut antara lain Kanit Tipikor Polres Pematang Siantar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pematang Siantar, Sekretaris Daerah Junaedi Sitanggang, serta Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar.

Menanggapi hal ini, Divisi Intelijen Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) Tipikor mendesak agar Kapolda Sumatera Utara segera mengambil alih penanganan kasus ini. Mereka menilai telah terjadi keganjilan serius dan penyalahgunaan kewenangan di lingkup aparat penegak hukum dan pemerintahan Kota Pematang Siantar.

"Sudah sangat jelas dari pernyataan Kadishub bahwa ada unsur pemerasan. Ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tapi juga menunjukkan matinya integritas di tubuh Polres dan Pemko Pematang Siantar,".Tegas perwakilan LPKN Tipikor kepada awak media.Senin(28/07/2025)

LPKN Tipikor juga menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana parkir yang sudah lama dilaporkan namun tidak kunjung ada kejelasan. Alih-alih penindakan, malah muncul dugaan praktik pemerasan terhadap pejabat yang seharusnya diperiksa.

Oleh karena itu, LPKN Tipikor secara tegas meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera memeriksa Kapolres Pematang Siantar, Kasat Reskrim, Kanit Tipikor, Kepala Dispenda, Sekda dan Kepala Inspektorat. Mereka dianggap turut berperan dalam praktik pemerasan agar kasus tidak dilanjutkan.

“Berani Kanit Tipikor meminta uang Rp200 juta tentu tidak sendiri. Harus ada koordinasi dengan atasannya. Maka dari itu kami mendesak agar Polda Sumut segera bertindak,”.Ucap LPKN Tipikor.

LPKN Tipikor juga memastikan akan mendampingi sepenuhnya kasus ini hingga tuntas. Mereka menegaskan, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,Apalagi jika menyangkut integritas penegakan hukum dan pelayanan publik di daerah.


(Team)

© Copyright 2025 - MediaKita.Online
Menerima jasa Pembuatan Website Berita, Program Perkantoran, Aplikasi Dll Wa 085831030897