Breaking News

Guru SD Di Kecamatan Dolok Panribuan Resah, Diduga Dipungli Rp 200 Ribu Untuk Pengurusan Sertifikasi.


SIMALUNGUN (SUMUT) – Sejumlah guru di Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, mengaku resah atas adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dalam proses pengurusan berkas sertifikasi guru. Berdasarkan informasi yang beredar, setiap guru diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu dengan dalih biaya pemberkasan sertifikasi.

Para guru yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pungutan tersebut dilakukan secara serentak di beberapa sekolah di bawah naungan UPTD Pendidikan Kecamatan Dolok Panribuan. Mereka mengaku merasa tertekan karena pungutan itu dianggap wajib agar berkas sertifikasi mereka dapat diproses tanpa hambatan.

“Katanya untuk biaya pengurusan berkas, tapi kami tidak pernah diberi kejelasan uang itu untuk apa. Kalau tidak bayar, berkas kami katanya bisa tertunda,”.Ujar salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan. Jumat (10/10/2025).

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) UPTD Pendidikan Kecamatan Dolok Panribuan Marga Simanjuntak ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hanya membaca pesan yang dikirim tanpa memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada komentar resmi dari pihak Korwil terkait dugaan pungutan sebesar Rp 200 ribu tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Ueky Damanik, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan berulang kali,Namun belum mendapatkan jawaban hingga berita ini disusun.

Ketua Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI), Hunter Samosir turut angkat bicara terkait isu tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan pungli terhadap guru merupakan bentuk penyimpangan yang tidak dapat ditoleransi terlebih jika dilakukan oleh seorang kepala sekolah yang seharusnya menjadi teladan bagi bawahannya.


“Kami meminta agar Dinas Pendidikan Simalungun segera turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kebenaran dugaan pungli ini. Jika terbukti,Kepala sekolah yang bersangkutan harus diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,”.Tegas Hunter Samosir.

Hunter juga menambahkan bahwa praktik pungli seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik dunia pendidikan,Tetapi juga berpotensi menghambat semangat para guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah. Ia berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti laporan ini demi menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih,Transparan dan bebas dari pungutan liar.


(Team)

© Copyright 2025 - MediaKita.Online
Menerima jasa Pembuatan Website Berita, Program Perkantoran, Aplikasi Dll Wa 085831030897