PEMATANGSIANTAR (SUMUT)-Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMA Negeri 1 Pematang Siantar. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D. Samosir, bersama Bendahara Ricardo Nainggolan kepada sejumlah media di Pematang Siantar.Senin (16/09/2025).
Hunter menyebutkan bahwa laporan ini diajukan setelah pihaknya menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOSP tahun anggaran 2023 dan 2024. Menurutnya, hal itu terjadi karena tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya dapat diakses masyarakat secara umum melalui majalah dinding sekolah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pengaduan resmi bernomor 02/SPb/KPKM-RI/PENGADUAN/IX/2025, KPKM-RI menyoroti beberapa item yang dinilai bermasalah. Di antaranya terkait dengan pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca, pembayaran tenaga honorer serta pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan sarana prasarana penunjang lainnya.
Hunter menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran, pengembangan perpustakaan dalam hal penyediaan buku pengayaan seperti buku pengetahuan, keterampilan, fiksi maupun motivasi tidak terpenuhi.
Selain itu, fasilitas perpustakaan seperti rak buku, tempat duduk nyaman, lampu baca, dekorasi ruang, serta sarana seni dan diorama juga diduga tidak sesuai dengan juknis BOSP 2023 dan 2024, maupun ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Nasional.
Lebih lanjut, KPKM-RI juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam alokasi pembayaran tenaga honorer dan penggunaan dana untuk kegiatan belajar mengajar. Menurut mereka, sejumlah realisasi anggaran yang dilaporkan tidak sejalan dengan kondisi faktual yang ada di lapangan. Hal ini semakin menguatkan indikasi adanya penyalahgunaan dana yang merugikan dunia pendidikan.
Untuk memperkuat laporannya, KPKM-RI turut menyertakan dokumen pertanggungjawaban Dana BOSP SMA Negeri 1 Pematang Siantar tahun 2023 dan 2024, daftar tenaga pendidik tahun 2024, serta sejumlah bukti lainnya. Seluruh dokumen tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
KPKM-RI berharap Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami percaya kejaksaan dapat menyelidiki satu per satu fokus permasalahan ini demi mewujudkan dunia pendidikan di Kota Pematang Siantar yang lebih baik, berkualitas dan bersih dari praktik korupsi,”.Ujar Hunter menutup keterangannya.
(Red)

Social Header