PEMATANG SIANTAR(SUMUT) – Pemuda Mitra Kamtibmas (PMK) Pematang Siantar melayangkan pengaduan resmi terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dan kewenangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMA Negeri 2 Pematang Siantar. Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikemas dalam dana BOSP.
PMK menegaskan bahwa pengelolaan BOSP semestinya berpedoman pada Permenristekdikti Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Regulasi tersebut sudah menetapkan nomenklatur anggaran dengan item-item yang mendukung proses pembelajaran secara maksimal.
Namun, berdasarkan hasil telaah terhadap Laporan Data Anggaran BOSP 2024 di SMA Negeri 2 Pematang Siantar, PMK menemukan sejumlah kejanggalan yang dianggap perlu dievaluasi. Salah satunya adalah besarnya anggaran pada item pengembangan perpustakaan dan pojok minat baca. Menurut PMK, alokasi tersebut harus disesuaikan dengan juknis BOSP 2024 serta Undang-undang Nomor 36 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Selain itu, pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan melalui dana BOSP juga menjadi sorotan. PMK-PS menduga adanya ketidaksesuaian antara jumlah anggaran yang dilaporkan dengan realisasi pembayaran.
Pasalnya, guru dan tenaga kependidikan yang terdaftar di Dapodik semestinya sudah memiliki hak tersebut, ditambah lagi adanya alokasi dana SPP serta gaji untuk guru tidak tetap yang dibiayai dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hal ini menimbulkan dugaan adanya potensi double accounting hingga anggaran yang tidak pernah diterima para guru dan tenaga kependidikan.
Dalam pengaduan bernomor 02/PMK-PS/PENGADUAN/IX/2025, PMK-PS resmi menyerahkan laporan tersebut ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar. Laporan diterima oleh Kasubsi II, Lamhot Siburian SH, melalui administrasi yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Adapun tuntutan PMK-PS adalah agar Kejaksaan Negeri Pematang Siantar segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana BOSP, SPP serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Pemeriksaan diminta dilakukan dengan mencocokkan data laporan tahap 1 dan 2 BOSP SMA Negeri 2 Pematang Siantar dengan daftar tenaga pendidikan tahun 2024.
PMK juga menekankan bahwa pengawasan ini bukan semata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan agar pengelolaan dana pendidikan benar-benar transparan, akuntabel, dan berpihak pada peningkatan mutu pendidikan. Menurut mereka, setiap rupiah dari anggaran negara harus digunakan demi kepentingan siswa dan tenaga pendidik.
PMK Pematang Siantar menyatakan keyakinannya bahwa Kejaksaan Negeri Pematang Siantar akan bekerja secara profesional, transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Mereka berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti hingga tuntas demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di sektor pendidikan.
(Red)
Social Header