NIAS SELATAN - Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) tahun anggaran 2024 yang sempat diposting di website Pemkab Nias Selatan dengan pada 21 Agustus 2025 namun hanya sekitar sebulan postingan itu dihapus.
Belakangan ini para Kepala Dinas (Kadis) menjadi "Bulan-bulanan" LSM dan wartawan untuk mengkonfirmasi beberapa anggaran kegiatan yang dianggap janggal dari segi besarnya realisasi kegiatan. Bahkan beberapa OPD juga sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Bahkan beberapa Kadis juga mengeluh karena dipanggil oleh APH untuk dikonfirmasi, akibat dari LRA yang beredar yang sempat di Download oleh pegiat anti Korupsi. Beredarnya LRA tersebut membuat para pimpinan OPD saling curiga, siapa sebenarnya "Dalang" mencuatnya "Rahasia" OPD itu ke Publik.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Nisel Aferili Harita yang didampingi Kabid Anggaran Rius Gulo, Kabid Akuntansi Lasma Dewi Wau dan staf Erwin Buulolo, yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/10), menegaskan bahwa data yang beredar bukan dari BPKPD.
Setelah melihat data yang disampaikan wartawan, pihak BPKPD memastikan bahwa itu adalah dari masing OPD. BPKPD dikatakan memang menerima menerima LRA secara berkala, per bulan hingga pertahun dari OPD melalui sistem aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang diterima oleh Bidang Akuntansi, kemudian data LRA diterima dari OPD lalu itu diolah, dirangkum dengan seluruh OPD hingga nantinya menjadi menjadi Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda).
" Kalau data yang kami berikan kepada Dinas Kominfo bukan seperti itu tapi dalam bentuk LRA konsolidasi yang telah diverifikasi oleh BPK dan ditandatangani Bupati,” ujar Aferili
Sebelumnya, dengan beredarnya LRA tersebut, Dinas Keuangan disebut -sebut bertanggungjawab terhadap "Bocornya" data tersebut, namun hal itu tegas dibantah. (rel)

Social Header